KEPUTUSAN TIM JURI SAYEMBARA LAMBANG DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN YAPENNOMOR 2 TAHUN 2010
T E N T A N G
KARYA PESERTA SAYEMBARA LOGO DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN YANG DINYATAKAN LOLOS SELEKSI
TIM JURI SAYEMBARA LAMBANG DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
| Menimbang | : | a
b |
Bahwa sayembara lambang daerah Kabupaten Kepulauan Yapen perlu ditetapkan pemenang-pemenangnya ;
Bahwa penetapan pemenang sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatas perlu ditetapkan dalam sebauah Keputusan Tim Yuri ; |
|
| Mengingat
Memperhatikan |
:
: |
Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 113 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Yuri dan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen ;
|
||
MEMUTUSKAN
| Menetapkan
KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT |
:
: : : : |
Bahwa hasil karya peserta sayembara yang dinyatakan lolos seleksi dan keluar sebagai kerya terbaik adalah sebagaimana terdapat pada lampiran keputusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini;
Terhadap hasil karya peserta sayembara yang dinyatakan lolos seleksi dan keluar sebagai karya terbaik, kepadanya diberikan penghargaan berupa hadiah sebagaimana ditetapkan oleh Tim Penyelenggara; Hasil karya dinyatakan lolos seleksi dan keluar sebagai karya terbaik, baik nominasi maupun pendamping nominasi akan mendapat penyempurnaan dari Tim Juri serta Tim Asistensi untuk kemudian dijadikan logo/lambang Daerah Kabupayen Kepulauan Yapen . Keputusan ini adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. |
Ditetapkan di SERUI
Pada Tanggal 28 januari 2010
Ketua Sekretaris
Drs. ORGENES RUNTUBOI, M. Si Ir. Edi Noca Mudumi, M. Si
Anggota
|
1.
2.
3.
|
E. Werimon, BA
Marahole, SE
Y. Sawaki |
……………………………
……………………………
………………………….. |
LAMPIRAN KEPUTUSAN TIM YURI SAYEMBARA LAMBANG DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN YAPENNOMOR TAHUN 2010
HASIL KARYA PESERTA SAYEMBARA YANG DINYATAKAN LOLOS SELEKSI
Bahwa hasil karya peserta Sayembara Logo Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang dinyatakan lolos seleksi dan keluar sebagai karya terbaik adalah sebagai berikut:
- I. Karya yang menurut criteria sayembara dinyatakan keluar sebagai Nominasi adalah karya dengan Nomor Undian 15
- Karya yang menurut criteria sayembara, dinyatakan keluar sebagai karya Pendamping adalah karya dengan Nomor Undian
21 39 40 dan 51
Ditetapkan di S E R U I
Pada tanggal 28 Januari 2009
Ketua Sekretaris
Drs. ORGENES RUNTUBOI Ir. EDI NOCA MUDUMI, M. Si
Anggota
|
1.
2.
3.
|
E. Werimon, BA
Marahole, SE
Y. Sawaki |
……………………………
……………………………
………………………….. |