TIM JURI DAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
PETUNJUK TEKNIS
SAYEMBARA CIPTA LOGO/LAMBANG DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
I. PENDAHULUAN
Kabupaten Yapen Waropen yang lahir pada Tanggal 06 Maret 1969, pada Tanggal 20 Mei 2000 telah dimekarkan menjadi dua Kabupaten dengan terbentuknya Kabupaten Waropen Lepas dari Kabupaten Yapen Waropen. Menyimak nama Kabupaten Yapen Waropen yang sesungguhnya merupakan penggabungan dua nama daerah masing-masing Yapen dengan Waropen setelah pembentukan Kabupaten Waropen lepas dari Kabupaten Yapen Waropen yang hanya meliputi daerah Yapen dan pulau-pulau di sekitarnya, maka dipandang perlu adanya peninjauan kembali terhadap nama Kabupaten induk tersebut Mengacu pada pemikiran tersebut dan berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Yapen Waropen, Bupati atas usul Pemerintah Daerah Kabupaten Yapen Waropen melalui suratnya Nomor : 060 /113/SET Tanggal 15 Maret 2004 tentang permohonan persetujuan perubahan nama dari Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen telah memberikan persetujuan perubahan nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen Nomor 8/KPTS/PIMP/DPRD/YW/2004, tanggal 9 Agustus 2004, dan dengan surat Bupati Kabupaten Yapen Waropen Nomor 130/310/SET, tanggal 24 Juli 2007 serta surat Gubernur Propinsi Papua Nomor 125/768/SET, tanggal 12 maret 2008, tentang usulan perubahan nama Kabupaten kepada Menteri dalam Negeri, maka oleh Pemerintah Pusat telah menyetujui perubahan nama dimaksud dengan penetapannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008 tentang perubahan nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen dan pada tanggal 31 Desember 2008 telah dilakukan peresmian penggunaan nama Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menggantikan nama Kabupaten Yapen Waropen. Tentunya dengan penggantian nama Kabupaten tersebut akan juga berpengaruh terhadap beberapa instrumen daerah yang benar-benar prinsip dan sangat mendasar,salah satu diantaranya adalah Lambang daerah yang terikat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007. untuk itu sayembara ini kami buat untuk menjawab tuntutan diatas. Adapun ketentuan dan syarat-syarat dalam sayembara ini adalah sebagaimana diatur pada petunjuk-petunjuk berikut;
II. DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN
A. Dasar
1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahokimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah ;
4. Keputusan Bupati Kepulauan Yapen No 113 Tahun 2009, tentang Pembentukan Tim Juri dan Tim Penyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen,
5. Saran dan masukan Bapak Bupati Kabupaten kepulauan Yapen yang disampaikan Asisten bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rapat yang diselenggarakan pada hari Senin 8 Juni 2009 di ruang rapat Setda Pemerintah Kabupaten kepulauan Yapen – Serui.
B. Maksud
1.Menggugah kesadaran masyarakat untuk mengolah kemampuan berbudaya, berkreasi dan mencipta demi mewujudkan Lambang Daerah Bagi Kabupaten Kepulauan Yapen,
2. Memberikan kesempatan bagi masyarakat seniman, perupa, pengrajin dan budayawan untuk berperan serta dalam upaya menciptakan Lambang Daerah yang memilki ciri dan spesifikasi yang layak serta mampu memberikan nuansa bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Yapen ke depan,
3. Menjaring saran dan masukan bagi terciptanya sebuah Lambang Daerah yang dapat mewakili eksistensi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen serta layak bagi kepentingan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen ke depan.
C. Tujuan
1. Terciptanya Logo/Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah ;
2. Terwujudnya Logo/Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai pengganti Logo/Lambang Daerah Kabupaten Yapen Waropen .
III. KETENTUAN LOMBA / SAYEMBARA;
A. Ketentuan Umum
1. Sayembara ini dimaksudkan untuk menghasilkan rancangan desain Logo Kabupaten Kepulauan Yapen, bendera dan himne;
2. Sayembara ini terbuka dan berlaku untuk umum;
3. Peserta di anggap sah sebagai peserta sayembara / lomba setelah karya / rancangan desainnya diterima dan dinyatakan memenuhi ketentuan / persyaratan lomba;
4. Semua karya / rancangan desain yang masuk menjadi milik penyelenggara; 5. Hasil rancangan desain yang masuk kategori pemenang tidak mutlak diterima sebagai hasil final akan tetapi akan diadakan penyempurnaan sesuai penilaian Dewan Juri dan masukan dari tim asistensi yang berkompeten.
B. Ketentuan Khusus (sesuai PP 77 Tahun 2007)
1. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan Simbol Kultural bagi Masyarakat Daerah yang mencerminkan kekhasan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
2. Lambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas Daerah ;
3. Lambang Daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
4. Lambang Daerah bukan merupakan simbol Kedaulatan Daerah ;
5. Desain Logo/Lambang Daerah disesuaikan dengan isi Logo yang menggambarkan potensi Daerah, harapan masyarakat Daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut ;
6. Desain Logo/Lambang Daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain Logo/Lambang lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain ;
7. Desain logo/Lambang Daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo/Lambang organisasi terlarang atau organisasi / perkumpulan / lembaga / gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Ketentuan Teknis
1. Merupakan karya cipta yang orisinil ( asli ), belum pernah dipublikasikan dan diikut sertakan pada lomba atau sayembara sebelumnya.
2. Rancangan logo/Lambang Daerah dimuat dalam bentuk gambar dengan sketsa yang jelas di dalam kertas gambar ukuran 40 X 25 cm.
3. Konsep pemikiran yang menjadi latar belakang desain atau rancangan Logo atau Lambang Daerah, wajib dimuat dalam keterangan gambar yang menjadi lampiran gambar atau desain Logo/Lambang Daerah tersebut.
4. Keterangan gambar logo/Lambang Daerah dimaksud harus mampu menjelaskan secara rinci jenis, bentuk, warna dan maksud yang menjadi alasan desain tersebut.
D. Kriteria Penilaian
1. Penilaian terhadap hasil karya peserta sayembara dilakukan oleh suatu tim juri yang memiliki spesifikasi di bidang seni, budaya, hukum dan politik yang ditunjuk dengan surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen.
2. Penilaian Dewan Juri diadakan dengan mengacu pada kriteria sebagai berikut:
a. Materi yang ditampilkan, agar memenuhi syarat antara lain :
1) Sesuai ketentuan khusus pada petunjuk ini;
2) Memiliki unsur keaslian, meyakinkan dan dapat dipertanggungjawabkan, jelas dan dapat dimengerti;
3) Bersifat filosofis, kultural, nasionalis, universal, religius, humanis dan naturalis.
b. Meknik penggarapan desain
1) Kesesuaian dan ketetapan penempatan desain
2) Logis dan dapat dipertanggungjawabkan
3) Jelas dan muda dicerna
4) Rapih, bersih dan menarik
c. Pembawaan/ kandungan hasil desain
1) Kemampuan menginterpretasikan materi
2) Kemampuan mengekspresikan hasil imajinasi
3) Menggugah dan mendorong kemampuan jiwa untuk bertingkah laku.
d. Penampilan
1)Menarik serta indah dipandang
2) Berkesan dan menggugah
3) Serasi.
e. General efek/ kesan keseluruhan
1) Membanggakan, eksistensi pelambang
2) Mengandung kesan kepatutan/ kelayakan
3) Menggugah kebesaran jiwa
3. Penilaian Dewan Juri sebagaimana dikemukakan diatas dengan tetap mengacu pada; sistim pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
4. Keputusan Dewan Juri atas hasil penilaian ini adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
IV. HADIAH DAN KEJUARAAN
a. Hadiah disediakan bagi lima (5) orang peserta yang karya ciptanya dinyatakan masuk nominasi, dengan kategori sebagai berikut: 1. Desain Terbaik 1 (satu) orang dengan hadiah Uang sebesar Rp. 15.000.000,- 2. Desain Pendamping 4 (empat) orang 4 x Rp. 2.500.000,-.= Rp. 10.000.000,-
b. Pengumuman hasil sayembara, dan penyerahan hadiah akan dilakukan dalam sebuah acara yang akan diatur kemudian oleh tim Dewan Juri bersama Pemerintah Daerah ;
V. KETENTUAN PENUTUP.
1. Sayembara ini dibuka sejak pengumuman ini dikeluarkan, dan akan ditutup pada tanggal 21 Nopember 2009 ;
2. Karya / desain agar dimasukan dalam amplop tertutup dan dikirim kepada penyelenggara dengan alamat Tim Sayembara Logo/Lambang Daerah dengan alamat Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kepulauan Yapen Jln. Irian No 1 Serui – Papua ;
3. Dibagian kiri atas amplop ditulis “Sayembara Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen”
4. Biodata peserta agar diikut sertakan dalam amplop, terdiri dari : nama, umur, alamat, pekerjaan, pendidikan terakhir dan bila perlu KTP diikutsertakan ;
5. Hal-hal lain yang belum jelas dalam pengumuman ini dapat ditanyakan pada Sekretariat Tim Penyusun Logo/Lambang Daerah dengan alamat Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kepulauan Yapen Jln. Irian no. 1 Serui – Papua atau dapat menghubungi Nomor Hp. 0852 5579 8003 An. Ir. EDI NOCA MUDUMI ; HP. An. ENOS WERIMON, BA ; HP. 0852 215 61440 An. CLEMENS MAMBRASAR, SH ; atau Email : clemens_yapen@yahoo.co.id ; HP. 0812 4000 2785 An. ADE AJI DARMAWAN, S.IP ; atau email : darmawan_namaku@yahoo.co.id ; atau Blog : http//kheizta.wordpress.com, HP. 0852 5401 0007 An. JEFRI KAIWAI ; atau email : jefri.kaiwai@yahoo.com ; atau Blog : http//jefrikaiwaibloger.com setiap hari jam kerja.
Serui, 22 Oktober 2009 Penyelenggara